Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan

Materi Kuliah Komputer Akuntasi LP3I untuk Mata Kuliah Tax Procedure, hari Rabu, 1 April 2009.

Dibawah ini adalah tata cara pemberian Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan menurut KEP – 192/PJ./2002 tanggal 15 April 2002 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN :


1.

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas pemotongan dan atau pemungutan PPh dari pihak lain, dalam hal :

a.

Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal, disebabkan :

-

Wajib pajak  baru berdiri dan masih dalam tahap investasi.

-

Wajib Pajak  belum sampai pada tahap produksi komersial.

-

Kerugian yang diderita oleh wajib pajak akibat peristiwa yang berada di luar kemampuannya (force majeur).

b.

Berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sepanjang kerugiannya lebih besar dari perkiraan penghasilan neto tahun pajak yang bersangkutan.

c.

Pajak penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari pajak penghasilan yang akan terutang.

2.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi wajib pajak yang mengajukan permohonan SKB :

a.

Menyampaikan perkiraan penghasilan neto tahun berjalan.

b.

Menyampaikan daftar pihak-pihak pemberi penghasilan beserta nilai transaksi yang diperkirakan akan diterima/diperoleh.

3.

Kerugian tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan adalah kerugian yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau SPT Tahunan PPh apabila belum ditetapkan/ tidak ada Surat Ketetapan Pajak.

4.

Permohonan SKB diajukan kepada Kepala KPP di tempat wajib pajak terdaftar dengan menggunakan formulir permohonan SKB pemotongan/pemungutan PPh.

5.

Kepala KPP akan melakukan pengkajian atas perkiraan penghasilan neto dalam tahun berjalan yang disampaikan oleh wajib pajak dengan cara :

a.

Membandingkan unsur penghasilan dan biaya yang tercantum dalam perkiraan penghasilan neto dalam tahun berjalan dengan unsur penghasilan dan biaya yang menjadi dasar penerbitan SKP atau yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya.

b.

Meneliti kewajaran unsur penghasilan dan biaya dalam perkiraan penghasilan neto tahun berjalan.

c.

Meneliti dan mempertimbangkan data lain serta prospek usaha wajib pajak.

6.

Kepala KPP akan memberikan keputusan  dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah permohonan wajib pajak diterima lengkap

7.

Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah permohonan diterima Kepala KPP belum memberikan keputusan, maka permohonan wajib pajak diangap diterima.

8.

Kepala KKP wajib menerbitkan SKB dalam hal permohonan diterima.

9.

SKB diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga),yaitu :

a.

lembar ke-1 untuk WP;

b.

Lembar ke-2 untuk Pemotong/pemungut;

c.

Lembar ke-3 untuk Arsip KPP

10.

SKB berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan akhir tahun pajak.

Untuk Lampiran dari KEP – 192/PJ./2002 tanggal 15 April 2002 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN bisa dilihat disini

sumber : pajakonline.com, ortax.org

2 Tanggapan ke “Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan”

  1. Siti Mariyah (LP3I) Says:

    Pa, yg buat minggu dpn materinya sudah ada?

  2. Siti Mariyah (LP3I) Says:

    Assalamualaikum,,,

    Pa ditunggu nih materinya..


Tinggalkan Balasan